* Bintang
melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai
melambangkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
* Pohon
beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala
banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
* Padi dan
Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
* Warna
merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
o Simbol-simbol
di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
o Garis
hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang
dilintasi Garis Katulistiwa
o Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
o Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17
Agustus 1945), antara lain:
o Jumlah
bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
o Jumlah
bulu pada ekor berjumlah 8
o Jumlah
bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
o Jumlah
bulu di leher berjumlah 45
·
Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara
Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal
Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
LAMBANG NEGARA
SEJARAH
Tidak diketahui secara pasti, namun dalam sejarah bangsa Indonesia Lambang Burung Garuda terdapat dalam Lencana Garuda Mukha yang dikenakan oleh Prabu Airlangga yang digambarkan sebagai Dewa Wisnu yang mengendarai Burung Garuda yang bergelar Resi Getayu.
Bersumber dari museum Idayu Jakarta terdapat beberapa rancangan Lambang Negara. Sekitar akhir tahun 1949 diketahui adanya sesuatu panitia yang merancang Lambang Negara, diantaranya adalah Mr. Mohamad Yamin dan Sultan Hamid II.
Data yang pasti diketahui tanggal 8 Februari 1950 terdapat rancangan Lambang Negara yang dibuat oleh Mr. Mohammad yamin yang telah dipersiapkan di Istana Gambir, dalam rangka Rapat Panitia Lambang Negara bersama Presiden Republik Indonesia I, yang kemudian tercatat dalam sejarah selanjutnya rancangan mana yang terpilih.
Pada Sidang DPR RIS tanggal 20 Februari 1950 Lambang Negara yang terpampang sama dengan sekarang ada.
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah yang menetapkan Lambang Negara secara resmi adalah PP No. 66 tahun 1951, tanggal 17 Oktober 1951, yang dinyatakan berlaku tanggal 17 Agustus 1952. Dimasukan ke dalam
Tidak diketahui secara pasti, namun dalam sejarah bangsa Indonesia Lambang Burung Garuda terdapat dalam Lencana Garuda Mukha yang dikenakan oleh Prabu Airlangga yang digambarkan sebagai Dewa Wisnu yang mengendarai Burung Garuda yang bergelar Resi Getayu.
Bersumber dari museum Idayu Jakarta terdapat beberapa rancangan Lambang Negara. Sekitar akhir tahun 1949 diketahui adanya sesuatu panitia yang merancang Lambang Negara, diantaranya adalah Mr. Mohamad Yamin dan Sultan Hamid II.
Data yang pasti diketahui tanggal 8 Februari 1950 terdapat rancangan Lambang Negara yang dibuat oleh Mr. Mohammad yamin yang telah dipersiapkan di Istana Gambir, dalam rangka Rapat Panitia Lambang Negara bersama Presiden Republik Indonesia I, yang kemudian tercatat dalam sejarah selanjutnya rancangan mana yang terpilih.
Pada Sidang DPR RIS tanggal 20 Februari 1950 Lambang Negara yang terpampang sama dengan sekarang ada.
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah yang menetapkan Lambang Negara secara resmi adalah PP No. 66 tahun 1951, tanggal 17 Oktober 1951, yang dinyatakan berlaku tanggal 17 Agustus 1952. Dimasukan ke dalam
Lembaran Negara tahun 1951, (LN 1951 – 111).
2. Penggunaannya diatur oleh PP No. 43 tahun 1958, yang dimasukan ke Lembaran Negara No. 71 tahun 1958.
Lambang negara ditetapkan berupa suatu lukisan yang diambil dari salah satu bentuk-bentuk perwujudan peradaban Indonesia yang hidup dalam mythologi, symbologi dan kesusastraan Indonesia dan tergambar pada beberapa candi sejak abad ke 6 sampai dengan abad ke 16.
BENTUK
Pada garis besarnya Lambang Negara itu terbagi atas 3 (tiga) bagian yaitu :
1. Burung Garuda yang menengok dengan kepala lurus ke sebelah kanan.
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkram oleh Garuda.
2. Penggunaannya diatur oleh PP No. 43 tahun 1958, yang dimasukan ke Lembaran Negara No. 71 tahun 1958.
Lambang negara ditetapkan berupa suatu lukisan yang diambil dari salah satu bentuk-bentuk perwujudan peradaban Indonesia yang hidup dalam mythologi, symbologi dan kesusastraan Indonesia dan tergambar pada beberapa candi sejak abad ke 6 sampai dengan abad ke 16.
BENTUK
Pada garis besarnya Lambang Negara itu terbagi atas 3 (tiga) bagian yaitu :
1. Burung Garuda yang menengok dengan kepala lurus ke sebelah kanan.
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkram oleh Garuda.
MAKNA LAMBANG NEGARA
Dengan bagian-bagiannya
1. Burung Garuda, yang digantungi perisai, dengan paruh, sayap, ekor dan cakar melambangkan tenaga pembangunan.
Adapun didalam gambar Burung Garuda itu terdapat bagian-bagian lagi yaitu :
A. Sayapnya yang berbulu tujuh belas (setiap sayapnya) melambangkan tanggal 17 (tanggal
kemerdekaan).
B. Ekor berbulu delapan menandakan bulan ke 8 / Agustus, bulan kemerdekaan Indonesia.
C. Bulu leher sebanyak 45 (empat puluh lima) menandakan tahun kemerdekaan (1945).
2. Perisai atau tameng berbentuk jantung adalah senjata yang dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai tanda perjuangan untuk mencapai tujuan dengan jalan melindungi diri.
Senjata yang demikian itu dijadikan lambang, karena wujud dan artinya tetap, tidak berubah-ubah, yakni sebagai lambang perjuangan dan perlindungan.
B. Ekor berbulu delapan menandakan bulan ke 8 / Agustus, bulan kemerdekaan Indonesia.
C. Bulu leher sebanyak 45 (empat puluh lima) menandakan tahun kemerdekaan (1945).
2. Perisai atau tameng berbentuk jantung adalah senjata yang dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai tanda perjuangan untuk mencapai tujuan dengan jalan melindungi diri.
Senjata yang demikian itu dijadikan lambang, karena wujud dan artinya tetap, tidak berubah-ubah, yakni sebagai lambang perjuangan dan perlindungan.
Dengan mengambil bentuk perisai ini, maka Republik Indonesia berhubungan langsung dengan peradaban Indonesia asli.
Garis hitam tebal ditengah-tengah perisai ini dimaksudkan khatulistiwa (equator)yang melewati Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Barat. Hal menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat penuh dipermukaan bumi berhawa panas.
Lima buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Negara Republik Indonesia, PANCASILA, yaitu :
* Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
Tertulis dengan Nur Cahaya diruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
*Dasar Kerakyatan
Dilukiskan dengan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
* Dasar Kebangsaan
Dilukiskan dengan Pohon Beringin, tempat berlindung.
* Dasar Perikemanusiaan
Dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi. Rantai bermata bulatan menunjukan bagian perempuan berjumlah 9 (sembilan), dan rantai bermata persegi berjumlah 8 (delapan) menunjukan bagian laki-laki. Jumlah rantai sebanyak 17 (tujuh belas) itu sambung menyambung tidak putus-putusnya sesuai dengan sifat manusia yang turun temurun.
* Dasar Keadilan Sosial
Dilukiskan dengan padi dan kapas sebagai tanda tujuan kemakmuran, kedua gambar tumbuh-tumbuhan tersebut (padi dan kapas) sesuai dengan hymne yang memuji-muji pakaian (sandang) dan makanan (pangan).
3. Semboyan Negara “Bhinneka Tunggal Ika” dapat diartikan sebagai berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Sedangkan perkataan Bhinneka itu sendiri adalah gabungan dua perkataan : Bhinna dan Ika.
Adapun makna dari pepatah itu adalah penggambaran dari persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia walaupun keluar memperlihatkan perbedaan dan perlainan. Kalimat itu telah tua sekali usianya dan telah dipakai oleh pujangga terutama oleh Empu Tantular dalam kitabnya Sutasoma, yang mengartikan pepatah tersebut sebagai “Diantara Pusparagam ada Persatuan”.
WARNA
Warna Lambang Negara yang dipakai adalah (terutama) tiga warna, yaitu Merah, Putih, Kuning Emas. Disamping itu dipakai juga warna hitam sebagai warna yang sebenarnya ada di alam.
Warna Emas dipakai oleh semua burung garuda, yang menggambarkan kebesaran bangsa dan keluhuran negara.
Warna Merah Putih dipakai pada ruangan perisai ditengah-tengah dan pada pita dalam cengkraman cakarnya.
* Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
Tertulis dengan Nur Cahaya diruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
*Dasar Kerakyatan
Dilukiskan dengan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
* Dasar Kebangsaan
Dilukiskan dengan Pohon Beringin, tempat berlindung.
* Dasar Perikemanusiaan
Dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi. Rantai bermata bulatan menunjukan bagian perempuan berjumlah 9 (sembilan), dan rantai bermata persegi berjumlah 8 (delapan) menunjukan bagian laki-laki. Jumlah rantai sebanyak 17 (tujuh belas) itu sambung menyambung tidak putus-putusnya sesuai dengan sifat manusia yang turun temurun.
* Dasar Keadilan Sosial
Dilukiskan dengan padi dan kapas sebagai tanda tujuan kemakmuran, kedua gambar tumbuh-tumbuhan tersebut (padi dan kapas) sesuai dengan hymne yang memuji-muji pakaian (sandang) dan makanan (pangan).
3. Semboyan Negara “Bhinneka Tunggal Ika” dapat diartikan sebagai berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Sedangkan perkataan Bhinneka itu sendiri adalah gabungan dua perkataan : Bhinna dan Ika.
Adapun makna dari pepatah itu adalah penggambaran dari persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia walaupun keluar memperlihatkan perbedaan dan perlainan. Kalimat itu telah tua sekali usianya dan telah dipakai oleh pujangga terutama oleh Empu Tantular dalam kitabnya Sutasoma, yang mengartikan pepatah tersebut sebagai “Diantara Pusparagam ada Persatuan”.
WARNA
Warna Lambang Negara yang dipakai adalah (terutama) tiga warna, yaitu Merah, Putih, Kuning Emas. Disamping itu dipakai juga warna hitam sebagai warna yang sebenarnya ada di alam.
Warna Emas dipakai oleh semua burung garuda, yang menggambarkan kebesaran bangsa dan keluhuran negara.
Warna Merah Putih dipakai pada ruangan perisai ditengah-tengah dan pada pita dalam cengkraman cakarnya.
PENGGUNAAN
LAMBANG NEGARA
Penggunaan Lambang
Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tentang lambang Negara tanggal
26 Juni 1958 (L.N. 1958 – 71) yang disesuaikan dengan keadaan sekarang,
berbunyi sebagai berikut :
a. Pemasangan Lambang
Negara di muka sebelah luar gedung dianggap sebagai suatu keistimewaan.
Oleh karena itu pemasangan dengan cara ini
dibatasi pada gedung dan rumah jabatan, yaitu rumah dinas yang khusus
disediakan untuk jabatan-jabatan tertentu, yaitu :
v Gedung-gedung MPR,
DPR, Mahkamah Agung, DPA, BPK, Sekretariat Negara, BAPPENAS.
v Rumah-rumah jabatan
Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur / Kepala Daerah dan Kepala Daerah
yang setingkat dengan itu.
b. Pemasangan Lambang
Negara di dalam gedung :
1. Pemasangan Lambang
Negara diharuskan di dalam tiap
1) Kantor Kepala Daerah
2) Ruang Sidang MPR dan
DPR
3) Ruang Sidang Peradilan
4) Markas Angkatan Perang
5) Kantor Keplosian
Negara
6) Kantor Imigrasi
7) Kantor Bea dan Cukai
8) Kantor Syahbandar
2. Pemasangan Lambang
Negara diperbolehkan pada tiap kantor negeri lain, di luar kantor tersebut di
atas.
3. Jika Lambang Negara
dalam suatu ruangan ditempatkan bersama-sama dengan Presiden dan / atau gambar
Wakil Presiden, maka kepada Lambang Negara diberi tempat paling sedikit sama
dengan yang diberikan kepada gambar itu.
c. Pemasangan Lambang
Negara secara lain
1) Lambang Negara
dipasang pada paspor dan tiap Lembaran Negara dan Berita Negara serta
tambahan-tambahannya pada halaman pertama atas tengah.
2) Lambang Negara hanya
diperbolehkan untuk cap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR,
Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPA, Ketua BPK, Ketua BAPPENAS, Kepala Daerah
Tingkat Bupati ke atas dan Notaris.
3) Di dalam cap dinas
untuk kantor-kantor pusat dari jabatan-jabatan tersebut dalam huruf b angka 2
di atas boleh dilukiskan Lambang Negara.
4) Lambang Negara dapat
digunakan pada surat jabatan Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR,
Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPA, Ketua BPK, Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris
Nagara, termasuk sekretaris-sekretaris di bawahnya, Gubernur / Kepala Daerah
dan Notaris.
5) Lambang Negara dapat
digunakan pada :
v Mata uang logam dan
mata uang kertas.
v Kertas bermaterai
(dalam materainya)
v Surat Ijazah Negara
v Barang negara di
rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Luar Negeri.
v Pakaian-pakaian resmi
yang dianggap perlu oleh Pemerintah.
v Buku-buku dan
majalah-majalah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
v Buku kumpulan
Undang-undang yang diterbitkan oleh Pemerintah, juga buku kumpulan
Undang-undang yang diterbitkan oleh Partikelir.
v Surat-surat kapal dan
barang-barang lain dengan seizin Menteri yang bersangkutan.
6) Lambang Negara dapat
digunakan diadakannya peristiwa-peristiwa resmi, pada gapura dan
bangunan-bangunan lainnya yang pantas.
7) Lambang Negara dalam
bentuk Lencana dapat digunakan di suatu negara asing oleh Instansi-instansi
Pemerintah Republik Indonesia dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan
tentang penggunaan lambang kebangsaan asing yang berlaku di negeri itu.
LARANGAN
Pada
dasarnya Lambang Negara dilarang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
tentang Penggunaan Lambang Negara tahun 1958 No. 43 (L.N. 1958 – 71) yang
ketentuan-ketentuan pokoknya seperti diuraikan di atas, dan disamping itu :
a) Pada Lambang Negara
dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain.
b) Dilarang menggunakan
Lambang Negara sebagai perhiasan cap dagang, reklame perdagangan, atau
propaganda politik dengan cara apapun.
c) Dilarang membuat
lambang perseorangan, perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahaan yang
pada pokoknya sama sekali menyerupai Lambang Negara.
ANCAMAN
HUKUMAN
Tindak pidana tersebut
di bawah ini, yaitu :
a. Menggunakan Lambang
Negara bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan lambang
Negara tahun 1958 No. 43 (L.N. 1958 – 71) dengan tidak mengurangi
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Panji dan Bendera
Jabatan.
b. Menaruh huruf,
kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain pada Lambang Negara.
c. Menggunakan Lambang
Negara sebagai perhiasan cap dagang, reklame perdagangan, atau propaganda
politik dengan cara apapun.
d. Lambang perseorangan,
perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahaan yang pada pokoknya sama
sekali menyerupai Lambang Negara.
Kesemuanya dianggap
sebagai pelanggaran dan
perbuatannya dihukum dengan hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda.