Rabu, 27 Januari 2010
Demi Cinta Kita pada Sesama.
Kutuliskan SMS yang saya terima ini sesuai harapanya untuk disebarluaskan. Isi SMS itu kurang lebih begini:
“Ayo kita buktikan buktikan rasa cinta kita pada sesame, diantaranya dengan saling menyelamatkan dalam berbagai hal yang mungkin tidak disangka bahwa telah terjadi sesuatu pada diri kita atau pada orang lain yang mungkin kelak akan menyebabkan kita tidak selamat.
Salah satu fenomena akhir zaman yang jauh-jauh hari sudah diisyarohkan oleh Rosulullah SAW adalah tentang maraknya perzinaan terang-terangan dan kehamilan diluar nikah. Hal ini tidak jadi masalah bagi mereka yang tidak “ngugemi” / mengimani dan terikat oleh hokum-hukum Allah.
Padahal dari berbagai segi ( baik social, budaya maupun kejiwaan ) implikasinya sangat serius ( diluar soal dosa besar ), diantaranya adalah anak dari hasil perzianaan itu terputus perwaliannya dengan si “Bapak”, sehingga meski sibapak kemudian menikahi ibu maka tetap saja perwaliannya tidak bisa sambung, sehingga anak tidak berhak atas atas harta waris si “Bapak” dan bapak tidak berhak tidak bisa jadi wali nikah adalah perempuan.
Jika si “Bapak” dipaksakan menjadi wali maka pernikahan si anak tidak syah sehingga hubungan suami istri dari anakpun adalah zina juga, sungguh mengerikan.
Maka pernikahan dalam keadaan hamil benar-banar harus dicermati. Memang oleh sebagian ulama pernikahan semacam ini “dibolehkan” untuk menutupi aib dan sebagainya asalkan si lelakinya adalah yang menghamilinya.
Padahal dalam kitab al Mughni ( 6/184-185 ) dan kitab syarah Bulughul Maram pada Bab iddah wal ihwal istibra : pernikahan seperti itu tidak sah, kalaupun ada ulama yang membolehkan maka pernikahan seperti itu dikategorikan sebagai nikah syubhat, artinya pernikahan berlangsung dengan anggapan BOLEH menurut syareat padahal sesungguhnya TIDAK BOLEH. Itulah makanya si anak tetap dinasabkan pada ibunya.
Kita ambil amannya saja dengan menganggap tidak syah nikah disaat hamil. karena hukum syubhat itu sangat dekat dengan haram, maka setelah bayi lahir haruslah segera nikah ulang satu kali lagi.
Kita sampaikan masalah seperti ini demi cinta kita pada sesama, salam takdzim.”
Langganan:
Postingan (Atom)